Tokutei Ginoo(TG) atau Specified Skilled Workers (SSW) adalah status visa/ izin tinggal bagi warga negara asing di Jepang. Pemegang visa TG/SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Pada dasarnya Visa TG/SSW berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang setiap 4 atau 6 bulan sekali. Total jangka waktu tinggal maksimum bagi pemegang Visa TG/SSW adalah 5 tahun.
PERSYARATAN CALON PESERTA:
- Laki-laki atau Perempuan.
- Usia min. 19 tahun dan maks. 34 tahun.
- Tinggi Badan min. 160 cm untuk laki-laki, dan min. 150 cm untuk perempuan.
- Tidak buta warna (total/parsial).
- Tidak bertato atau bekas tato.
- Tidak bertindik atau bekas tindik.
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah Pendidikan SD sampai terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat ijin orang tua/wali/istri bermaterai
TAHAPAN SELEKSI:
- Pemeriksaan administrasi awal (pendaftaran).
- Pelatihan bahasa Jepang level N5.
- Pelatihan bahasa Jepang level N4.
- Pelatihan keterampilan bidang yang diminati.
- Ujian bahasa Jepang level N4 (JLPT atau JFT Basic A2).
- Ujian keterampilan bidang yang diminati.
- Wawancara.
- Tes kesehatan (Medical Check Up).


